Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/
lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
A. Pengelompokkan
system pemerintahan:
1.
system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS,
Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system
pemerintahan Presidensial:
a.
Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
b.
Eksekutif tidak
mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
c.
Kabinet bertanggung
jawab kepada presiden.
d.
eksekutif dipilih
melalui pemilu.
2.
system pemerintahan
Parlementer
merupakan suatu system
pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen
mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab
kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda,
India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat
system pemerintahan Parlementer:
a.
Pemerintahan Parlementer
didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
b.
Adanya tanggung jawab yang
saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden
dan kabinet.
c.
Eksekutif dipilih oleh
kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
3.
system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal
yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan
Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
B. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1.
Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari
ketentuan UUD ’45 antara lain:
a. Berubah fungsi komite
nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b. Terjadinya perubahan sistem
kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan
yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy
Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan
cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50
pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah
parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a.presiden dan wakil
presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.Menteri bertanggung jawab
atas kebijakan pemerintahan.
c.Presiden berhak membubarkan DPR.
c.Presiden berhak membubarkan DPR.
d.Perdana Menteri diangkat
oleh Presiden.
Presiden mempunyai
kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan
yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol
yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5.
Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan
Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde
lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto
mundur pada 21 Mei ’98.
6.
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol
maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk
rasa.
Ø Kekuasaan tertinggi
diberikan rakyat kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi
saran kepada pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga
pengadilan dan penguji aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
D. Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga
tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR
terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil
Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat
membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif
lebih dominan.
E.
Perbandingan SisPem
Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD
’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
F.
kelebihan Sistem
Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama
masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu
untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat
memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
G. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan
terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya
pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat
terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
H. Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1.
Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif
Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif
Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
2.
Badan Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan
Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang
perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di
tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden
Categories: